NADIKABAR.COM — Menjual mobil atau sepeda motor tidak selalu membuat urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas nama pemilik lama, berbagai persoalan administrasi dan perpajakan masih dapat muncul di kemudian hari.
Karena itu, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau sepeda motornya perlu segera melakukan lapor jual atau pemblokiran data STNK. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah kendaraan yang sudah bukan milik kita tetap tercatat dalam data kepemilikan.
Kenapa STNK kendaraan yang sudah dijual perlu diblokir?
Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Di sisi perpajakan, lapor jual membantu agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data pemilik lama. Di Jakarta, Bapenda menyebut langkah tersebut dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan lain di kemudian hari.