Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai layanan dan wilayah Samsat. Namun, bukti pemindahtanganan kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses pemblokiran data STNK karena digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan sudah dijual kepada pihak lain.
Bagi masyarakat yang mengurus secara langsung, sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan identitas yang berkaitan dengan data kendaraan. Untuk layanan online Jakarta, dokumen yang diminta perlu diunggah dalam formulir permohonan.
Pemblokiran atau lapor jual dari sisi pemilik lama tidak sama dengan proses balik nama kendaraan. Setelah kendaraan dibeli, pemilik baru tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan segera melaporkan kendaraan yang sudah dijual, data kepemilikan dapat menjadi lebih tertib dan pemilik lama dapat mengurangi risiko persoalan administrasi yang muncul akibat kendaraan tersebut masih tercatat atas namanya.