Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, ini syaratnya
Menjual mobil atau sepeda motor tidak selalu membuat urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 09:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual
Secara umum, pemilik dapat mengurus pemblokiran melalui kantor Samsat sesuai ketentuan wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda antarwilayah.
Untuk masyarakat DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan saat ini dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online Jakarta. Berikut tahapannya.
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.