NADIKABAR.COM — Menjual mobil atau sepeda motor tidak selalu membuat urusan administrasi kendaraan langsung selesai. Jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih tercatat atas nama pemilik lama, berbagai persoalan administrasi dan perpajakan masih dapat muncul di kemudian hari.

Karena itu, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau sepeda motornya perlu segera melakukan lapor jual atau pemblokiran data STNK. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah kendaraan yang sudah bukan milik kita tetap tercatat dalam data kepemilikan.

Kenapa STNK kendaraan yang sudah dijual perlu diblokir?

Pemblokiran data STNK dapat dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik kendaraan juga dapat mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan surat permohonan bermeterai dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Di sisi perpajakan, lapor jual membantu agar kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terhubung dengan data pemilik lama. Di Jakarta, Bapenda menyebut langkah tersebut dapat mencegah pengenaan pajak progresif ketika pemilik membeli kendaraan lain di kemudian hari.

Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual

Secara umum, pemilik dapat mengurus pemblokiran melalui kantor Samsat sesuai ketentuan wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda antarwilayah.

Untuk masyarakat DKI Jakarta, layanan lapor jual kendaraan saat ini dapat dilakukan secara online melalui Pajak Online Jakarta. Berikut tahapannya.

Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai layanan dan wilayah Samsat. Namun, bukti pemindahtanganan kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses pemblokiran data STNK karena digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan sudah dijual kepada pihak lain.

Bagi masyarakat yang mengurus secara langsung, sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan identitas yang berkaitan dengan data kendaraan. Untuk layanan online Jakarta, dokumen yang diminta perlu diunggah dalam formulir permohonan.

Pemblokiran atau lapor jual dari sisi pemilik lama tidak sama dengan proses balik nama kendaraan. Setelah kendaraan dibeli, pemilik baru tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan segera melaporkan kendaraan yang sudah dijual, data kepemilikan dapat menjadi lebih tertib dan pemilik lama dapat mengurangi risiko persoalan administrasi yang muncul akibat kendaraan tersebut masih tercatat atas namanya.