NADIKABAR.COM — Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026 Gelombang I alokasi Juli cair mulai dicairkan secara bertahap sejak 4 September. Total, ada 661.209 penerima dalam gelombang kali ini.

Dalam unggahan Instagram resminya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan penerima baru baru bisa mendapatkan dana jika telah memenuhi semua proses.

Proses yang dimaksud termasuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta. Jika sudah, murid atau wali murid dapat mengecek pencairan dana pada rekening masing-masing.

Besaran dana KJP akan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Siswa SMA dan SMK biasanya mendapat besaran terbanyak. Berikut rinciannya:

Dana personal per bulan: Rp 250.000

Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000

Dana personal per bulan: Rp 300.000