NADIKABAR.COM — Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2026 Gelombang I alokasi Juli cair mulai dicairkan secara bertahap sejak 4 September. Total, ada 661.209 penerima dalam gelombang kali ini.
Dalam unggahan Instagram resminya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan penerima baru baru bisa mendapatkan dana jika telah memenuhi semua proses.
Proses yang dimaksud termasuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta. Jika sudah, murid atau wali murid dapat mengecek pencairan dana pada rekening masing-masing.
Besaran dana KJP akan menyesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Siswa SMA dan SMK biasanya mendapat besaran terbanyak. Berikut rinciannya:
Dana personal per bulan: Rp 250.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000
Dana personal per bulan: Rp 420.000
Tambahan SPP swasta per bulan: 290.000
Dana personal per bulan: Rp 450.000
Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000
Dana personal per bulan: Rp 300.000
Jika rekening sudah aktif, murid bisa mengikuit langkah berikut untuk mencairkan dana KJP:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melakukan verifikasi ulang pada 26.247 penerima KJP. Hal ini lantaran ada hasil pemadanan data yang memerlukan klarifikasi.
Pramono mengatakan 26.247 peserta didik tersebut tercatat dalam desil 1 sampai 5. Namun, dalam proses pemadanan data, ditemukan sejumlah indikator yang perlu diperiksa kembali.
"Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Pramono dalam NadiKabar.com, dikutip Selasa (8/9/2026).
Beberapa temuan tersebut tim redaksi lain penerima tercatat memiliki mobil, rumah dengan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar, bahkan anggota keluarga berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan secara tepat sasaran. Langkah ini juga menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," jelasnya.