NADIKABAR.COM — Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan layanan publik.
Jika KK hilang, rusak, atau membutuhkan salinan baru, masyarakat dapat mengajukan penerbitan dokumen melalui layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk melalui layanan daring yang tersedia di daerah masing-masing.
Setelah permohonan diproses dan dokumen diterbitkan secara resmi, KK dapat dikirimkan dalam bentuk file digital berformat PDF. File tersebut bisa disimpan dan dicetak secara mandiri tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil untuk meminta salinan fisik.
Dokumen KK yang diterbitkan secara elektronik dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR untuk membantu memeriksa keasliannya. Pencetakan mandiri juga diperbolehkan dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Cara mengajukan cetak KK secara online
Prosedur pengajuan dapat berbeda sesuai kebijakan dan layanan yang disediakan Dukcapil kabupaten atau kota. Secara umum, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Buka layanan resmi Dukcapil daerah
Akses situs resmi Dukcapil sesuai domisili atau gunakan aplikasi layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah daerah. Sebagian daerah menyediakan layanan pengajuan KK melalui aplikasi, situs web, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pastikan alamat situs dan aplikasi benar-benar resmi. Hindari mengunggah dokumen kependudukan ke situs yang tidak jelas atau menggunakan jasa pihak lain yang meminta data pribadi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pilih layanan penerbitan atau perubahan KK
Pilih jenis layanan sesuai kebutuhan, misalnya penerbitan KK baru, perubahan data, penggantian KK rusak, atau penggantian dokumen yang hilang. Siapkan persyaratan yang diminta karena setiap jenis permohonan dapat memerlukan dokumen pendukung berbeda.
3. Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan