Panduan layanan Dukcapil juga menjelaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah diterbitkan secara elektronik dapat disimpan sebagai PDF dan dicetak kembali secara mandiri.

KK digital yang telah diterbitkan secara resmi dapat dicetak menggunakan printer pribadi atau melalui jasa percetakan. Agar hasil cetak sesuai ketentuan, perhatikan beberapa hal berikut.

1. Siapkan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram.2. Buka file KK dalam format PDF menggunakan aplikasi pembaca PDF.3. Pilih menu cetak atau print, kemudian sesuaikan ukuran kertas menjadi A4.4. Periksa pratinjau cetak untuk memastikan seluruh bagian dokumen terlihat jelas dan tidak terpotong.5. Cetak dokumen dan pastikan kode QR dapat terbaca dengan baik.

Ketentuan penggunaan kertas HVS A4 80 gram dan kode QR sebagai bagian dari tanda tangan elektronik tercantum dalam informasi layanan Dukcapil. Dokumen yang dicetak secara mandiri tetap dapat digunakan sesuai ketentuan karena keabsahannya tidak semata-mata bergantung pada jenis kertas yang digunakan.

Cara menjaga keamanan file KK digital

KK memuat informasi pribadi anggota keluarga sehingga file digitalnya perlu disimpan secara hati-hati. Jangan mengunggah dokumen ke media sosial atau membagikannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Apabila perlu mengirimkan salinan KK untuk keperluan administrasi, pastikan penerimanya merupakan pihak yang berwenang dan gunakan saluran pengiriman yang aman. PIN, tautan akses, dan informasi keamanan yang dikirimkan bersama dokumen juga perlu dirahasiakan.

Pengguna sebaiknya menyimpan salinan cadangan di tempat yang terlindungi, misalnya penyimpanan perangkat yang menggunakan kunci layar atau media penyimpanan pribadi dengan akses terbatas.

Selain itu, kode QR pada KK dapat digunakan untuk membantu memeriksa keaslian dokumen. Pastikan kode tersebut tetap terlihat jelas saat dicetak sehingga dapat dipindai ketika diperlukan.

Dengan layanan administrasi kependudukan digital, masyarakat dapat menyimpan KK dalam bentuk PDF dan mencetaknya secara mandiri setelah dokumen resmi diterbitkan.

Meski demikian, jalur pengajuan, persyaratan, dan mekanisme pengiriman dokumen dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti petunjuk pada kanal resmi Dukcapil sesuai domisili.