NADIKABAR.COM — Masyarakat kini dapat memeriksa status sertifikat halal suatu produk secara online sebelum membeli atau menggunakannya. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
Langkah tersebut membantu konsumen memastikan apakah produk yang dicari tercatat dalam basis data sertifikasi halal pemerintah. Terlebih, mulai 18 Oktober 2026, tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia mencakup lebih banyak kategori produk, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJPH menyediakan fasilitas pencarian melalui laman Cek Produk Halal. Layanan tersebut dapat digunakan untuk mencari informasi sertifikat berdasarkan data produk atau pelaku usaha yang tersedia.
Cara memeriksa sertifikat halal melalui situs BPJPH
Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan ponsel maupun komputer yang terhubung ke internet. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman Cek Produk Halal BPJPH. Pastikan alamat situs sesuai dengan domain resmi BPJPH agar tidak tertukar dengan situs lain yang tidak berkaitan dengan layanan pemerintah.
Pada halaman pencarian, tersedia kolom nama produk, pelaku usaha, dan nomor sertifikat halal. Konsumen dapat mengisi salah satu kolom atau beberapa kolom sekaligus untuk mempersempit hasil pencarian. BPJPH
Setelah informasi dimasukkan, pilih tombol Cari. Sistem akan menampilkan hasil yang sesuai dengan data dalam basis data sertifikat halal BPJPH.
4. Periksa nama produk dan pelaku usaha
Cocokkan hasil pencarian dengan produk yang ingin diperiksa. Perhatikan nama produk, nama produsen atau pelaku usaha, serta nomor sertifikat yang tercantum. Jangan hanya mengandalkan kemiripan nama karena satu pelaku usaha dapat memiliki beberapa produk berbeda.
Jika nomor sertifikat tercantum pada kemasan atau informasi dari produsen, bandingkan nomor tersebut dengan hasil pencarian. Kecocokan data membantu memastikan bahwa informasi sertifikat merujuk pada produk yang dimaksud.
Cara memeriksa sertifikat halal melalui aplikasi
Selain menggunakan situs resmi, konsumen dapat memanfaatkan fitur pemindaian kode QR apabila tersedia pada kemasan produk atau layanan resmi yang digunakan. Namun, hasil pemindaian perlu diperiksa kembali untuk memastikan informasi yang ditampilkan benar-benar mengarah ke data sertifikat yang relevan.
Jika kode QR mengarahkan pengguna ke halaman yang tidak dikenal, hindari memasukkan data pribadi atau mengunduh aplikasi yang tidak jelas sumbernya. Pemeriksaan melalui situs resmi BPJPH dapat menjadi pilihan untuk mencocokkan informasi produk.
Hal yang perlu diperhatikan saat memeriksa sertifikat
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hasil pemeriksaan tidak keliru.
Nama produk dan nama pelaku usaha harus cocok dengan barang yang diperiksa. Sertifikat yang terdaftar untuk satu produk tidak otomatis berlaku untuk semua produk dari produsen yang sama.
Nomor sertifikat dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk mencocokkan data. Jika informasi pada kemasan berbeda dengan hasil pencarian, konsumen dapat meminta klarifikasi kepada produsen atau menghubungi BPJPH.
3. Jangan langsung menyimpulkan produk tidak halal jika data belum ditemukan
Hasil pencarian yang kosong belum tentu membuktikan bahwa produk tersebut tidak halal. Perbedaan penulisan nama, data yang belum ditemukan, atau sertifikat dari luar negeri yang memerlukan pemeriksaan melalui jalur registrasi tersendiri dapat memengaruhi hasil pencarian. BPJPH juga menyediakan menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada portalnya.
Hindari menjadikan unggahan media sosial atau klaim penjual sebagai satu-satunya dasar untuk memastikan status sertifikat halal. Informasi dari basis data BPJPH lebih tepat digunakan untuk memeriksa pencatatan sertifikat yang diterbitkan atau diregistrasi melalui lembaga tersebut.
Sertifikasi halal makin luas cakupannya
Pemeriksaan sertifikat halal semakin relevan seiring penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Berdasarkan informasi BPJPH, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban tersebut mencakup berbagai kategori, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJPH juga menyediakan dataset resmi mengenai jumlah produk yang telah memperoleh sertifikat halal hingga Mei 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa pencatatan sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem yang terus berkembang dan dapat dipantau melalui portal data resmi lembaga tersebut.
Dengan memanfaatkan layanan pemeriksaan online, konsumen dapat lebih mudah mencocokkan informasi sertifikat halal sebelum membeli atau menggunakan produk. Kebiasaan memeriksa nama produk, pelaku usaha, dan nomor sertifikat membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih jelas dan dapat diverifikasi.