- Apakah salinan KTP dan foto identitas sudah dihapus?- Apakah data masih disimpan untuk memenuhi kewajiban hukum?- Apa tujuan penyimpanan data yang belum dihapus?- Berapa lama masa penyimpanan data tersebut?- Apakah data masih digunakan untuk keperluan pemasaran atau penawaran pinjaman?
Jika sebagian data tidak dapat dihapus, pengguna dapat meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan masa penyimpanannya.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga mengatur kewajiban pengendali data untuk memberitahukan penghapusan atau pemusnahan data kepada pemiliknya.
5. Hapus akun setelah mendapatkan kejelasan
Jika proses pengajuan sudah dilakukan dan tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan, pengguna dapat melanjutkan permintaan penutupan akun melalui aplikasi.
Biasanya, pilihan penutupan akun tersedia pada menu pengaturan, profil, atau pusat bantuan. Setiap penyelenggara dapat memiliki prosedur yang berbeda.
Perlu dipahami bahwa menghapus aplikasi dari ponsel tidak sama dengan menghapus akun maupun data yang tersimpan di server perusahaan.
Karena itu, jangan langsung menghapus aplikasi sebelum menyelesaikan komunikasi dengan penyelenggara dan menyimpan bukti pengajuan. Pastikan pula pengguna tidak lagi memiliki transaksi atau kewajiban yang belum diselesaikan.
6. Cabut izin akses aplikasi di ponsel
Selain meminta penghapusan data kepada penyelenggara, pengguna dapat memeriksa kembali izin akses aplikasi melalui pengaturan ponsel.
Pada perangkat Android, langkahnya secara umum sebagai berikut:
1. Buka menu Pengaturan atau Settings.2. Pilih Aplikasi atau Apps.3. Cari aplikasi pinjol yang digunakan.4. Buka menu Izin Aplikasi atau App Permissions.5. Periksa akses kamera, mikrofon, lokasi, dan izin lainnya.6. Nonaktifkan izin yang tidak lagi diperlukan.
Pada iPhone, pengguna dapat membuka Settings, memilih aplikasi yang bersangkutan, kemudian meninjau izin akses yang diberikan.
Langkah ini membantu membatasi akses aplikasi pada perangkat. Namun, pencabutan izin tidak otomatis menghapus data KTP atau informasi lain yang sebelumnya sudah dikirim dan tersimpan di server penyelenggara.
7. Laporkan jika permintaan penghapusan tidak ditanggapi
Jika penyelenggara tidak memberikan tanggapan atau diduga menyalahgunakan data pribadi, pengguna dapat mengajukan pengaduan melalui saluran resmi.
Untuk pinjol legal yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Pengguna juga dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157. Layanan telepon 157 beroperasi selama 24 jam setiap hari berdasarkan informasi operasional yang diumumkan OJK pada 2025.
Siapkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan, email permintaan penghapusan, bukti pelunasan, dan identitas penyelenggara. Bukti tersebut dapat membantu proses pemeriksaan pengaduan.
Jika menemukan dugaan penyalahgunaan identitas untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, pengguna juga dapat melaporkannya kepada kepolisian.