NADIKABAR.COM — Istilah zakat akhir tahun umumnya merujuk pada kebiasaan mengevaluasi harta menjelang pergantian tahun untuk memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan. Namun, zakat akhir tahun bukan jenis zakat tersendiri dan tidak otomatis wajib dibayar setiap 31 Desember.
Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, jumlahnya, serta persyaratan yang berlaku. Untuk zakat mal berupa uang, tabungan, emas, dan harta perdagangan, ketentuan umumnya mencakup nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang mewajibkan zakat, sedangkan haul adalah kepemilikan selama satu tahun Hijriah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggunakan nisab setara 85 gram emas untuk zakat emas dan sejumlah jenis harta lainnya, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen apabila persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, zakat penghasilan memiliki mekanisme tersendiri dan dapat ditunaikan setiap bulan setelah memenuhi ketentuan nisab.
Perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua jenis zakat mensyaratkan haul. Zakat pertanian, misalnya, memiliki ketentuan pembayaran ketika panen. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis zakat yang sesuai dengan harta yang dimiliki sebelum menghitung jumlah yang harus dibayarkan.
Penghitungan zakat perlu disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki. Berikut contoh perhitungan zakat mal dan zakat penghasilan yang dapat dijadikan acuan.
1. Menghitung zakat emas dan tabungan
Untuk zakat emas, nisab yang digunakan BAZNAS adalah 85 gram emas. Apabila emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul, zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.
Sebagai contoh, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram. Jika harga emas yang digunakan sebagai ilustrasi sebesar Rp2.000.000 per gram, nilai emas tersebut mencapai Rp200.000.000.
Perhitungan zakatnya sebagai berikut.
Dengan demikian, zakat emas berdasarkan ilustrasi tersebut sebesar Rp5.000.000. Harga emas dalam contoh ini hanya untuk simulasi, bukan harga pasar terkini. Untuk tabungan dan uang tunai, perhitungan perlu mengikuti ketentuan nisab, haul, serta komponen harta yang berlaku.
Zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri. Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen.