Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Karena jumlah tersebut melampaui nisab bulanan yang ditetapkan BAZNAS, ilustrasi zakat penghasilannya adalah:

Dengan demikian, zakat penghasilan yang dihitung menggunakan pendekatan bulanan tersebut sebesar Rp250.000. Perhitungan ini mengikuti metode BAZNAS yang menggunakan penghasilan bulanan sebagai dasar penghitungan.

Perlu dibedakan bahwa zakat penghasilan tidak selalu harus menunggu akhir tahun kalender. BAZNAS memperbolehkan penunaian setiap bulan apabila penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab. Bagi orang dengan penghasilan tidak tetap, pendapatan selama satu tahun dapat dihitung sesuai pedoman yang berlaku.

Setelah mengetahui jumlah zakat yang perlu dibayarkan, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi atau menyalurkannya kepada penerima yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Berikut langkah yang dapat dilakukan:

1. Identifikasi harta yang akan dizakati

Catat nilai emas, tabungan, uang tunai, aset perdagangan, atau penghasilan yang termasuk objek zakat.

Pastikan harta telah memenuhi batas minimal dan masa kepemilikan apabila jenis zakatnya mensyaratkan haul.

Gunakan kadar yang sesuai dengan jenis harta. Untuk sejumlah jenis zakat mal, kadar yang umum digunakan adalah 2,5 persen.

4. Tentukan penerima atau lembaga penyalur