Zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi yang memiliki layanan penyaluran kepada golongan penerima zakat.
5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring resmi yang tersedia.
Untuk membantu menghitung kewajiban zakat, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS dan melakukan pembayaran melalui layanan zakat resmi BAZNAS.
Golongan yang berhak menerima zakat
Zakat tidak dapat disalurkan secara sembarangan karena terdapat delapan golongan penerima atau asnaf yang ditetapkan dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penyaluran zakat perlu memperhatikan ketentuan masing-masing golongan agar bantuan sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Melalui lembaga pengelola zakat resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana zakat.
Akhir tahun menjadi momentum mengevaluasi zakat
Menjelang pergantian tahun, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi kondisi keuangan sekaligus memeriksa kewajiban zakat yang belum ditunaikan. Namun, kewajiban tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing jenis zakat, bukan semata-mata karena tahun kalender akan berakhir.
Memahami nisab, haul, dan kadar zakat dapat membantu menghindari kesalahan penghitungan. Jika terdapat keraguan mengenai harta yang wajib dizakati, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau ahli fikih yang kompeten agar perhitungannya sesuai dengan ketentuan yang dianut.