NADIKABAR.COM — Istilah zakat akhir tahun umumnya merujuk pada kebiasaan mengevaluasi harta menjelang pergantian tahun untuk memastikan kewajiban zakat telah ditunaikan. Namun, zakat akhir tahun bukan jenis zakat tersendiri dan tidak otomatis wajib dibayar setiap 31 Desember.
Kewajiban zakat bergantung pada jenis harta, jumlahnya, serta persyaratan yang berlaku. Untuk zakat mal berupa uang, tabungan, emas, dan harta perdagangan, ketentuan umumnya mencakup nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang mewajibkan zakat, sedangkan haul adalah kepemilikan selama satu tahun Hijriah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggunakan nisab setara 85 gram emas untuk zakat emas dan sejumlah jenis harta lainnya, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen apabila persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, zakat penghasilan memiliki mekanisme tersendiri dan dapat ditunaikan setiap bulan setelah memenuhi ketentuan nisab.
Perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua jenis zakat mensyaratkan haul. Zakat pertanian, misalnya, memiliki ketentuan pembayaran ketika panen. Karena itu, masyarakat perlu memastikan jenis zakat yang sesuai dengan harta yang dimiliki sebelum menghitung jumlah yang harus dibayarkan.
Penghitungan zakat perlu disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki. Berikut contoh perhitungan zakat mal dan zakat penghasilan yang dapat dijadikan acuan.
1. Menghitung zakat emas dan tabungan
Untuk zakat emas, nisab yang digunakan BAZNAS adalah 85 gram emas. Apabila emas telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu haul, zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai harta yang wajib dizakati.
Sebagai contoh, seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram. Jika harga emas yang digunakan sebagai ilustrasi sebesar Rp2.000.000 per gram, nilai emas tersebut mencapai Rp200.000.000.
Perhitungan zakatnya sebagai berikut.
Dengan demikian, zakat emas berdasarkan ilustrasi tersebut sebesar Rp5.000.000. Harga emas dalam contoh ini hanya untuk simulasi, bukan harga pasar terkini. Untuk tabungan dan uang tunai, perhitungan perlu mengikuti ketentuan nisab, haul, serta komponen harta yang berlaku.
Zakat penghasilan memiliki ketentuan tersendiri. Untuk 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, dengan kadar zakat 2,5 persen.
Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Karena jumlah tersebut melampaui nisab bulanan yang ditetapkan BAZNAS, ilustrasi zakat penghasilannya adalah:
Dengan demikian, zakat penghasilan yang dihitung menggunakan pendekatan bulanan tersebut sebesar Rp250.000. Perhitungan ini mengikuti metode BAZNAS yang menggunakan penghasilan bulanan sebagai dasar penghitungan.
Perlu dibedakan bahwa zakat penghasilan tidak selalu harus menunggu akhir tahun kalender. BAZNAS memperbolehkan penunaian setiap bulan apabila penghasilan telah memenuhi ketentuan nisab. Bagi orang dengan penghasilan tidak tetap, pendapatan selama satu tahun dapat dihitung sesuai pedoman yang berlaku.
Setelah mengetahui jumlah zakat yang perlu dibayarkan, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi atau menyalurkannya kepada penerima yang berhak sesuai ketentuan syariat.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Identifikasi harta yang akan dizakati
Catat nilai emas, tabungan, uang tunai, aset perdagangan, atau penghasilan yang termasuk objek zakat.
Pastikan harta telah memenuhi batas minimal dan masa kepemilikan apabila jenis zakatnya mensyaratkan haul.
Gunakan kadar yang sesuai dengan jenis harta. Untuk sejumlah jenis zakat mal, kadar yang umum digunakan adalah 2,5 persen.
4. Tentukan penerima atau lembaga penyalur
Zakat dapat disalurkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi yang memiliki layanan penyaluran kepada golongan penerima zakat.
5. Lakukan pembayaran dan simpan bukti
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring resmi yang tersedia.
Untuk membantu menghitung kewajiban zakat, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS dan melakukan pembayaran melalui layanan zakat resmi BAZNAS.
Golongan yang berhak menerima zakat
Zakat tidak dapat disalurkan secara sembarangan karena terdapat delapan golongan penerima atau asnaf yang ditetapkan dalam syariat Islam. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Penyaluran zakat perlu memperhatikan ketentuan masing-masing golongan agar bantuan sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Melalui lembaga pengelola zakat resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana zakat.
Akhir tahun menjadi momentum mengevaluasi zakat
Menjelang pergantian tahun, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi kondisi keuangan sekaligus memeriksa kewajiban zakat yang belum ditunaikan. Namun, kewajiban tersebut tetap mengikuti ketentuan masing-masing jenis zakat, bukan semata-mata karena tahun kalender akan berakhir.
Memahami nisab, haul, dan kadar zakat dapat membantu menghindari kesalahan penghitungan. Jika terdapat keraguan mengenai harta yang wajib dizakati, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau ahli fikih yang kompeten agar perhitungannya sesuai dengan ketentuan yang dianut.