NADIKABAR.COM — Paspor yang masa berlakunya hampir habis perlu diganti sebelum digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Kini, masyarakat dapat mengajukan penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor sehingga proses pendaftaran dan pemilihan jadwal kedatangan dapat dilakukan secara daring.

Meski sering disebut perpanjangan paspor, istilah yang digunakan dalam layanan keimigrasian adalah penggantian paspor. Paspor lama tidak diperpanjang masa berlakunya, melainkan diganti dengan dokumen baru.

Penggantian dapat diajukan ketika masa berlaku paspor telah habis atau akan habis. Berdasarkan ketentuan keimigrasian, permohonan juga dapat dilakukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan.

Proses pengajuan secara online tidak berarti seluruh tahapan dilakukan dari rumah. Pemohon tetap perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.

Lantas, apa saja syarat, cara pengajuan, dan biaya penggantian paspor secara online? Ini penjelasannya.

Syarat Perpanjangan atau Penggantian Paspor

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan paspor lama.

Untuk paspor yang diterbitkan pada 2009 dan setelahnya, persyaratan penggantian karena masa berlaku habis relatif sederhana, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).2. Paspor lama.

Sementara itu, pemilik paspor yang diterbitkan sebelum 2009 perlu menyiapkan dokumen tambahan, meliputi:

1. KTP yang masih berlaku.2. Kartu Keluarga (KK).3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.4. Paspor lama.5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika pernah melakukan perubahan nama.

Dokumen pendukung tersebut perlu memuat informasi identitas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli dan salinannya untuk pemeriksaan petugas.

Persyaratan dapat berbeda apabila paspor hilang, rusak, atau terdapat perubahan data. Karena itu, pemohon perlu memilih jenis layanan yang sesuai dengan kondisi paspornya.

Cara perpanjang paspor online melalui M-Paspor

Pengajuan penggantian paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini digunakan untuk mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, serta menentukan jadwal kedatangan.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Unduh aplikasi M-Paspor. Instal aplikasi melalui toko aplikasi resmi di ponsel.2. Buat akun atau masuk. Daftarkan akun menggunakan alamat email dan data yang diminta.3. Pilih layanan penggantian paspor. Tentukan jenis permohonan sesuai kondisi paspor lama, misalnya penggantian karena masa berlaku habis.4. Isi data pemohon. Lengkapi informasi pribadi sesuai dokumen identitas.5. Unggah dokumen persyaratan. Masukkan foto atau hasil pemindaian dokumen yang diminta dalam aplikasi.6. Pilih kantor imigrasi dan jadwal. Tentukan lokasi pelayanan serta tanggal kedatangan yang tersedia.7. Lakukan pembayaran. Bayar biaya permohonan menggunakan kode pembayaran atau kanal pembayaran resmi yang tersedia.8. Datang ke kantor imigrasi. Hadiri jadwal yang telah dipilih dengan membawa dokumen asli dan paspor lama.9. Jalani pemeriksaan dan wawancara. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari.10. Ambil paspor baru. Setelah proses penerbitan selesai, pemohon dapat mengambil paspor sesuai informasi dari kantor imigrasi.

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran melalui M-Paspor tidak menghilangkan kewajiban untuk hadir secara langsung. Pemeriksaan identitas dan perekaman biometrik tetap menjadi bagian dari proses penerbitan paspor.

Rincian biaya penggantian paspor 2026

Biaya penggantian paspor ditentukan berdasarkan jenis dokumen dan masa berlaku yang dipilih. Tarif berikut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.3. Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.4. Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.5. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: tambahan Rp1.000.000.

Dengan demikian, biaya penerbitan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Jika menggunakan layanan percepatan, total biaya menjadi Rp1.950.000.

Perlu diketahui, masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di Indonesia. Sementara itu, paspor untuk anak yang belum berusia 17 tahun memiliki masa berlaku paling lama lima tahun.

Tarif tersebut merupakan biaya resmi penerbitan paspor. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali informasi pembayaran melalui aplikasi M-Paspor atau kanal resmi imigrasi sebelum melakukan transaksi.

Berapa lama proses penggantian paspor?

Lama penerbitan paspor bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan pelayanan kantor imigrasi.

Pemohon perlu menyelesaikan tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta sidik jari terlebih dahulu. Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai, paspor akan diproses untuk diterbitkan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Layanan ini dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif penerbitan paspor.

Namun, layanan percepatan tidak berarti seluruh permohonan dapat langsung selesai tanpa pemeriksaan. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan petugas imigrasi.

Pemilik paspor sebaiknya memeriksa masa berlaku dokumen sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri. Penggantian dapat diajukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan atau sudah habis.

Hal ini penting karena sejumlah negara menerapkan ketentuan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Persyaratan tersebut dapat berbeda bergantung pada negara tujuan dan jenis perjalanan.

Karena itu, jangan menunggu hingga mendekati tanggal keberangkatan untuk mengurus penggantian paspor. Pengajuan lebih awal dapat membantu menghindari kendala administrasi, terutama ketika jadwal pelayanan kantor imigrasi sedang padat.

Dengan demikian, penggantian paspor secara online melalui M-Paspor memudahkan masyarakat dalam mengatur pendaftaran dan jadwal pelayanan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal serta memahami biaya yang berlaku, proses pengurusan paspor dapat dilakukan lebih terencana.