NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pembahasan kerja sama itu tanpa adanya drama.
Perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang itu disampaikan Pramono bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhinto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026). Pramono menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bekasi atas kesepakatan yang dicapai. Dia berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik bagi kedua daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah.
"Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi," kata Pramono.
Pramono menegaskan Pemprov DKI akan memenuhi seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani, terutama terkait kewajiban yang harus dilaksanakan tepat waktu. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD DKI Jakarta yang telah mendukung proses kerja sama tersebut.
Menurut Pramono, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu di Kota Bekasi. Terlebih, kedua wilayah tersebut juga akan mengembangkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi.
"Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah," ujarnya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI saat ini tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan berada di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang dikelola Pemprov DKI.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp 362 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang untuk 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan sejumlah komponen. Di antaranya volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, hingga persentase penyesuaian.
"Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp 25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen," kata Pramono.
Pramono memastikan Pemprov DKI akan berupaya memenuhi seluruh kesepakatan dalam kerja sama tersebut tepat waktu. Dia juga berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik bagi kedua daerah dalam menangani persoalan sampah.
"Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu," ujarnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan dana kompensasi yang diterima Kota Bekasi selama ini berkaitan dengan sejumlah program untuk masyarakat yang terdampak pengelolaan sampah di Bantargebang.
Dana tersebut mencakup dukungan sosial, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur kesehatan, hingga perbaikan lingkungan.
"Tadi disepakati bahwa 5 tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp 362 miliar ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi," kata Tri.
"Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat, yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat," lanjutnya.
Tri mengatakan persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi tidak dapat dipisahkan. Menurut dia, kedua daerah perlu bekerja sama untuk mengatasi timbunan sampah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dia menyebutkan timbunan sampah di wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sedangkan di Bekasi sekitar 25 juta ton. Tri berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah untuk mengembangkan pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu, sekaligus mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
"Tentu dengan tahapan yang sedang kita lakukan bersama-sama yang diinisiasi oleh Pak Gubernur DKI, kita bisa selesaikan. Ini bagian dari sejarah bahwa kita tidak pernah memikirkan bagaimana menyelesaikan sampah yang sudah demikian puluhan tahun," kata Tri.