Kebijakan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Tito meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Ia juga meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas.
Upaya ini perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," jelasnya.