Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah. Pada 7 September 2026 bantuan tahap pertama mencapai Rp760 miliar.
Pada 21-23 Oktober 2026 bantuan tahap kedua diberikan sebesar Rp480 miliar. Anggaran tersebut dapat dipergunakan di antaranya untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis seperti masker, vitamin/obat-obatan, dan oksigen portabel.
Demi mempercepat pemanfaatan bantuan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
SE yang ditetapkan pada 9 September 2026 ini diedarkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim untuk Penanganan Karhutla. SE ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," pungkasnya.