Pembentukan Pokja tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan diseminasi dan penguatan kompetensi teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bersama sejumlah aktivis perempuan dari organisasi masyarakat sipil.
Mardiana mengatakan modus kekerasan seksual semakin beragam, tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk pelecehan melalui panggilan video yang kemudian ditangkap layar.
Menurut dia, berbagai kasus tersebut kerap tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang dapat digunakan.
"Makanya, kita butuh mekanisme penanganan yang aman dan berperspektif korban," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.