Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad mengatakan pembentukan kelompok kerja pencegahan perlu didorong hingga jajaran di bawah.

Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi dan edukasi.

Perwakilan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) Mulyadi Prayitno mengatakan diperlukan pedoman pencegahan serta standar operasional prosedur (SOP) teknis agar mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh unsur terkait, termasuk staf dan penyedia jasa.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratna Khalik menekankan penanganan kekerasan seksual memerlukan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan korban.

"Penanganan kekerasan seksual harus pro terhadap korban (victim-centered approach). Perlindungan khusus tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga keluarganya, termasuk pelibatan seperti psikolog guna memastikan asesmen kasus dilakukan secara tepat," ujarnya.