NADIKABAR.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil guna menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Selasa, mengatakan pembentukan Pokja PPKS antara lain dilatarbelakangi sejumlah kasus pelanggaran etik terkait kekerasan seksual maupun pelecehan yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari sejumlah catatan kasus yang pernah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara nasional, tindakan kekerasan seksual maupun pelecehan tidak jarang terjadi dari pihak pimpinan kepada bawahannya," katanya.
Menurut dia, catatan kasus tersebut menjadi pengingat bagi Bawaslu untuk membangun mekanisme perlindungan di lingkungan kerja.
Selain itu, data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi, termasuk di ruang publik dan lingkungan kerja.
"Oleh karena itu, Bawaslu harus hadir membawa sistem perlindungan yang konkret. Muaranya adalah membentuk Pokja PPKS yang adaptif dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja," katanya.
Pembentukan Pokja tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan diseminasi dan penguatan kompetensi teknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bersama sejumlah aktivis perempuan dari organisasi masyarakat sipil.
Mardiana mengatakan modus kekerasan seksual semakin beragam, tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga verbal hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), termasuk pelecehan melalui panggilan video yang kemudian ditangkap layar.
Menurut dia, berbagai kasus tersebut kerap tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang dapat digunakan.
"Makanya, kita butuh mekanisme penanganan yang aman dan berperspektif korban," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad mengatakan pembentukan kelompok kerja pencegahan perlu didorong hingga jajaran di bawah.
Menurut dia, upaya pencegahan harus dilakukan secara terstruktur melalui sosialisasi dan edukasi.
Perwakilan Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YPKM) Mulyadi Prayitno mengatakan diperlukan pedoman pencegahan serta standar operasional prosedur (SOP) teknis agar mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap seluruh unsur terkait, termasuk staf dan penyedia jasa.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratna Khalik menekankan penanganan kekerasan seksual memerlukan pendekatan khusus yang berorientasi pada perlindungan korban.
"Penanganan kekerasan seksual harus pro terhadap korban (victim-centered approach). Perlindungan khusus tidak hanya diberikan kepada korban tetapi juga keluarganya, termasuk pelibatan seperti psikolog guna memastikan asesmen kasus dilakukan secara tepat," ujarnya.