NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti-wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Kapolri meminta dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik.
Hal itu disampaikan Jenderal Suyudi saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Kapolri menilai fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape saat ini
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Jenderal Suyudi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Kapolri mengatakan peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.