Adiel menegaskan pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan tindakan preventif melalui edukasi, imbauan, serta pengaturan arus lalu lintas secara langsung.
Selain pelanggaran lawan arus, petugas di lapangan juga menindak kendaraan dengan nomor polisi yang ditutupi atau dibuat tidak terbaca dengan memanfaatkan perangkat Tilang Elektronik (ETLE) genggam.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan itu, kepolisian berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, mengingat risiko melawan arus tidak sebanding dengan potensi bahaya kecelakaan yang dapat mengancam jiwa.