NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji peraturan menteri mengenai pelabelan konten yang dihasilkan AI untuk menghadapi risiko manipulasi informasi berupa video, gambar, dan suara buatan kecerdasan artifisial yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.

Peraturan ini kemungkinan besar akan mewajibkan pemberian label atau tanda pada konten-konten hasil AI untuk membantu masyarakat membedakan dan menelusuri asal-usul konten digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, pada Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, menjelaskan bahwa perkembangan AI telah memungkinkan pembuatan konten sintetis yang menyerupai kenyataan.

"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ungkapnya pada hari Sabtu (17/10), dikutip dari laman resmi Komdigi.

Menurutnya, kemampuan AI untuk menghasilkan video, gambar, dan suara yang semakin realistis meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi untuk penipuan dan manipulasi informasi.