NADIKABAR.COM — Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom guna mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut dengan cara dikonsumsi tidak sesuai ketentuan.
"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai bertemu Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dan jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Suyudi mengatakan bahwa tanaman kratom bermanfaat untuk digunakan sebagai obat-obatan. Akan tetapi, tanaman tersebut dapat disalahgunakan dalam pemakaiannya dan menjadi zat berbahaya.
"Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.