Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Cegah penyalahgunaan, Polri-BPOM bahas penyusunan regulasi kratom
Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom guna mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut dengan cara di
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 14:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tanaman tersebut bermanfaat untuk mengurangi nyeri, relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, mengurangi kadar gula darah, dan meningkatkan kekebalan tubuh.
Namun, kratom juga memiliki beberapa efek samping, yaitu ketergantungan, euforia, delusi dan halusinasi, serta toksis terhadap sistem saraf.
Badan Nasional Narkotika (BNN) RI telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.