NADIKABAR.COM — Kepala BRAN Dedi Prasetyo bertemu dengan empat akademisi yakni Profesor Nurhasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada (UGM); Profesor Imam Koeswahyono, Profesor M. Sinal, serta Profesor I Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya (Unbraw). Pertemuan ini berkaitan dengan materi regulasi turunan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), yang akan dijadikan pijakan BRAN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Melalui pertemuan dan pembahasan akademik ini, BRAN menghimpun perspektif keilmuan untuk memperkuat landasan hukum, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyiapkan langkah pelaksanaan reforma agraria yang terukur dan berkeadilan," jelas Dedi dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026).

Dedi menuturkan persoalan agraria tak hanya soal administrasi pertanahan, tapi juga ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak, penyelesaian konflik, dan hubungan kewenangan antarlembaga. Dedi menegaskan untuk menjalankan kebijakan itu membutuhkan landasan hukum yang kokoh sekaligus mekanisme pelaksanaan yang jelas.

"Tantangan BRAN tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam penanganan konflik agraria, pengelolaan data, penataan aset dan akses, serta tindak lanjut keputusan," terang Dedi.