"Berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa pematangan kebijakan reforma agraria membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Pengaturan substansi pertanahan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan ketepatan mekanisme pelaksanaan," kata Dedi.

"Kejelasan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai mandat masing-masing lembaga. Verifikasi penerima tanah objek reforma agraria (TORA), transparansi proses, dan pengawasan pemanfaatan tanah juga perlu menjadi bagian dari tata kelola yang akuntabel," tambah Dedi.

Bagi Dedi, masukan akademisi menjadi salah satu bahan untuk menguji substansi kebijakan sejak tahap perumusan. Pandangan-pandangan para ahli, diharapkan Dedi, tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

"Kolaborasi pemikiran ini diharapkan membantu BRAN membangun tata kelola yang terarah, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan di lapangan," pungkas Dedi.