NADIKABAR.COM — Kepala BRAN Dedi Prasetyo bertemu dengan empat akademisi yakni Profesor Nurhasan Ismail dari Universitas Gadjah Mada (UGM); Profesor Imam Koeswahyono, Profesor M. Sinal, serta Profesor I Nyoman Nurjaya dari Universitas Brawijaya (Unbraw). Pertemuan ini berkaitan dengan materi regulasi turunan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA), yang akan dijadikan pijakan BRAN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
"Melalui pertemuan dan pembahasan akademik ini, BRAN menghimpun perspektif keilmuan untuk memperkuat landasan hukum, memperjelas kewenangan kelembagaan, serta menyiapkan langkah pelaksanaan reforma agraria yang terukur dan berkeadilan," jelas Dedi dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/10/2026).
Dedi menuturkan persoalan agraria tak hanya soal administrasi pertanahan, tapi juga ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak, penyelesaian konflik, dan hubungan kewenangan antarlembaga. Dedi menegaskan untuk menjalankan kebijakan itu membutuhkan landasan hukum yang kokoh sekaligus mekanisme pelaksanaan yang jelas.
"Tantangan BRAN tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam penanganan konflik agraria, pengelolaan data, penataan aset dan akses, serta tindak lanjut keputusan," terang Dedi.
Dedi mencatat Profesor Nurhasan menyoroti pentingnya pengaturan batas maksimum penguasaan tanah dengan mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, produktivitas, dan pemanfaatannya. Pengaturan tersebut perlu mendukung prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Kemudian Prof Imam menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan status hukum tanah. Pembedaan antara pelepasan hak dan peralihan hak, serta kehati-hatian dalam menentukan status tanah yang diduga telantar, menjadi aspek penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum baru," tutur Dedi.
Dedi juga mencatat hal yang disorot Profesor Sinal. Yakni soal pentingnya landasan filosofis dan yuridis yang kuat, rumusan bahasa hukum yang tidak menimbulkan multitafsir. "Serta kejelasan kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban BRAN," sambung Dedi.
Terakhir, Dedi menangkap pandangan Profesor Nyoman soal kepastian status hukum dan dasar pelaksanaan UU PRA. Mengutip Profesor Nyoman, Dedi menyampaikan aspek ini penting untuk memastikan bahwa penyusunan regulasi dan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berbagai perspektif tersebut menunjukkan bahwa pematangan kebijakan reforma agraria membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Pengaturan substansi pertanahan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan ketepatan mekanisme pelaksanaan," kata Dedi.
"Kejelasan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko tumpang tindih kewenangan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai mandat masing-masing lembaga. Verifikasi penerima tanah objek reforma agraria (TORA), transparansi proses, dan pengawasan pemanfaatan tanah juga perlu menjadi bagian dari tata kelola yang akuntabel," tambah Dedi.
Bagi Dedi, masukan akademisi menjadi salah satu bahan untuk menguji substansi kebijakan sejak tahap perumusan. Pandangan-pandangan para ahli, diharapkan Dedi, tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
"Kolaborasi pemikiran ini diharapkan membantu BRAN membangun tata kelola yang terarah, akuntabel, dan responsif terhadap persoalan di lapangan," pungkas Dedi.