Dedi mencatat Profesor Nurhasan menyoroti pentingnya pengaturan batas maksimum penguasaan tanah dengan mempertimbangkan jenis hak, kondisi wilayah, produktivitas, dan pemanfaatannya. Pengaturan tersebut perlu mendukung prinsip keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan reforma agraria.

"Kemudian Prof Imam menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kejelasan status hukum tanah. Pembedaan antara pelepasan hak dan peralihan hak, serta kehati-hatian dalam menentukan status tanah yang diduga telantar, menjadi aspek penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum baru," tutur Dedi.

Dedi juga mencatat hal yang disorot Profesor Sinal. Yakni soal pentingnya landasan filosofis dan yuridis yang kuat, rumusan bahasa hukum yang tidak menimbulkan multitafsir. "Serta kejelasan kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban BRAN," sambung Dedi.

Terakhir, Dedi menangkap pandangan Profesor Nyoman soal kepastian status hukum dan dasar pelaksanaan UU PRA. Mengutip Profesor Nyoman, Dedi menyampaikan aspek ini penting untuk memastikan bahwa penyusunan regulasi dan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.