NADIKABAR.COM — Masyarakat kini bisa mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk sekadar mengetahui data yang tercatat.

Namun, perlu dipahami bahwa desil bukan sekadar penanda apakah seseorang mendapatkan bantuan sosial atau tidak. Desil merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Semakin kecil angka desil, semakin rendah posisi relatif kesejahteraannya. Karena itu, hasil cek desil juga berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program pemerintah.

Cara paling mudah untuk mengetahui desil yang tercatat dalam DTSEN adalah melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.

Saat ini, halaman pencarian Cek Bansos meminta pengguna memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP, kemudian mengisi kode huruf atau captcha yang tersedia sebelum melakukan pencarian. Situs tersebut juga menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan adalah DTSEN.

Jika data ditemukan, informasi terkait penerima manfaat dan desil yang tercatat dalam sistem akan ditampilkan sesuai data yang tersedia.

Selain melalui Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat mengecek data desil melalui kanal Cek DTSEN BPS di dtsen-form.bps.go.id.

Perlu diluruskan, situs tersebut merupakan kanal milik Badan Pusat Statistik (BPS), bukan situs Kemensos. BPS sendiri menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN.

Dalam pembaruan informasi terbaru BPS, masyarakat yang menemukan data diri atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat menggunakan kanal Cek DTSEN sebagai salah satu jalur pembaruan data. Selain itu, pembaruan dapat dilakukan melalui Cek Bansos atau mekanisme yang tersedia di tingkat desa atau kelurahan.

Untuk mengecek data melalui kanal BPS, masyarakat dapat mengikuti petunjuk yang tersedia pada laman dtsen-form.bps.go.id, termasuk memasukkan NIK dan informasi lain yang diminta sistem.

Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Keluarga dalam DTSEN diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok.