Melalui sistem ini, Christina mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai lowongan kerja luar negeri, melakukan pendaftaran, mengikuti proses seleksi, hingga memantau status lamaran.

Calon PMI juga dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk memenuhi dokumen persyaratan penempatan. Proses verifikasi dan penjadwalan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) juga dapat dilakukan melalui sistem, termasuk pengecekan status penyelesaian proses sebelum PMI diberangkatkan untuk bekerja.

Layanan SISKOP2MI tidak berhenti pada tahapan sebelum keberangkatan. Christina menegaskan sistem ini juga mendukung penanganan permasalahan dan pemulihan hak PMI, pendataan pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), hingga penanganan kepulangan PMI secara terintegrasi.

Ketersediaan informasi melalui kanal resmi pemerintah menjadi penting di tengah risiko penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri. Calon PMI perlu memastikan informasi pekerjaan yang diterima benar-benar dapat diverifikasi dan mengikuti prosedur penempatan yang berlaku.

Dengan memanfaatkan SISKOP2MI, lanjut Christina, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek apakah peluang kerja yang diminati tercantum dalam sistem resmi pemerintah. Langkah ini dapat menjadi filter awal agar calon PMI tidak tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang meminta sejumlah uang atau dokumen pribadi tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga mengatakan saat ini pihaknya membentuk Unit Patroli Siber untuk membantu proses penurunan (takedown) konten yang berkaitan dengan lowongan kerja fiktif. Setiap tautan yang ditemukan dan dinilai berpotensi terkait dengan lowongan kerja fiktif akan diteruskan Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, tautan tersebut ditindaklanjuti melalui proses takedown.

Adapun sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah di-takedown. Angka tersebut setara dengan 78 persen dari total 10.504 laporan yang disampaikan kepada Komdigi.