Awalnya, perselisihan hanya terjadi antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A. Warga perumahan terganggu karena asap pembakaran sampah masuk ke rumahnya.
"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (13/10).
Pada Selasa (29/9), warga RT 7 membakar sampah di kebunnya. Namun, asap pembakaran sampah tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis dan membuat penghuni terganggu.
Warga perumahan cluster mengunggah permasalahan asap pembakaran sampah tersebut ke media sosial (medsos). Warga RT 7 menilai unggahan tersebut menyudutkan pihaknya.
"Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang telah diunggah," ungkapnya.
Unggahan warga perumahan itu lalu direspons Tim Maung Kota Depok. Namun, Tim Maung tidak menemukan permasalahan lebih lanjut karena pembakaran sampah tersebut hanya dilakukan pada saat itu.