NADIKABAR.COM — Perselisihan warga cluster Zenitparc Cimanggis dan warga RT 07 di Depok, Jawa Barat (Jabar), yang sempat berdamai karena masalah pembakaran sampah kini berlanjut. Warga cluster Zenitparc bernama Agung (29) membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan penganiayaan.
Laporan itu teregister Nomor: LP/B/2426/X/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOPOLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Oktober 2026. Agung menjelaskan alasan dirinya membuat laporan polisi.
"Saya juga awalnya tidak mau melaporkan perkara penganiayaannya. Karena kan kesepakatan itu jalan dibuka, kita mau berdamai, gitu loh," kata Agung saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (11/10), saat Agung bersama istri dan anak hendak melakukan mediasi dengan warga RT 7 berinisial S didampingi pihak kepolisian dan ketua lingkungan terkait kasus teguran pembakaran sampah. Saat berjalan menuju lokasi, Agung diduga dianiaya oleh warga setempat.
"Pada saat saya perjalanan menuju musala itu, saya kan berjalan kaki sama istri saya dan anak saya yang umurnya 3 tahun naik sepeda pushbike. Anak saya bawa sepeda. Nah, kita di jalan disorakin, diteriak-teriakin, ada beberapa warga yang mukul, ada yang jambak," ungkapnya.
Pada saat mediasi, Agung mengatakan sempat berpisah dengan istri dan anaknya. Pada momen itu, kata Agung, beserta istrinya dianiaya oleh sejumlah warga.
"Kebetulan dari pas mediasi orang mukul itu, saya terpisah sama istri saya. Saya sudah maju ke depan sekitar 3 meter, istri saya masih di belakang. Nah, saya dipukulin, kepala anak, kepala belakang, istri saya di-diting lehernya, rambutnya dijambak sama warga," jelasnya.
"Terus istri saya teriak-teriak, 'Pah tolong, Pah! Aku dipiting' Nah, saya tuh udah, udah nggak bisa ngelihat istri saya, tapi masih bisa dengar suaranya, kan kondisi sudah rame," ungkapnya.
Imbas penganiayaan itu, Agung dan istri mengalami luka di bagian kepala. "Kalau saya luka di bagian kepala belakang, istri di leher sama rambut, ditarik, dijambak," tuturnya.
Agung mengatakan pada Senin (12/10), jalan di rumahnya masih ditutup warga RT 7 menggunakan hebel. Akhirnya Agung memarkirkan mobil melalui persetujuan RT setempat namun berujung mobil dirusak.
"Lebih parahnya lagi, mobil kami dirusak. empat ban kami dirusak, tiga bannya disobek. Nah, dari situ saya mulai, 'Wah, udah nggak wajar ini', akhirnya saya membuat laporan ke polisi," ungkapnya.
"Membuat tiga laporan polisi, yang pertama perusakan, yang kedua penganiayaan terhadap istri, yang ketiga penganiayaan terhadap saya," tambahnya.
Polisi sempat memediasi warga RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis yang berselisih akibat teguran pembakaran sampah. Kasus itu sempat berakhir damai.
"Sudah selesai mediasi semalam dan diselesaikan damai," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).
Awalnya, perselisihan hanya terjadi antara warga RT 7 berinisial S dan warga Perumahan Zenitparc Cimanggis berinisial A. Warga perumahan terganggu karena asap pembakaran sampah masuk ke rumahnya.
"Penghuni Perumahan Zenitparc Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan, Selasa (13/10).
Pada Selasa (29/9), warga RT 7 membakar sampah di kebunnya. Namun, asap pembakaran sampah tersebut menyebar hingga ke area Perumahan Zenitparc Cimanggis dan membuat penghuni terganggu.
Warga perumahan cluster mengunggah permasalahan asap pembakaran sampah tersebut ke media sosial (medsos). Warga RT 7 menilai unggahan tersebut menyudutkan pihaknya.
"Akibat permasalahan tersebut diunggah ke media sosial, pihak keluarga Bapak S merasa tidak nyaman dan terganggu. Pihak keluarga S meminta A untuk menghapus atau melakukan takedown terhadap video yang telah diunggah," ungkapnya.
Unggahan warga perumahan itu lalu direspons Tim Maung Kota Depok. Namun, Tim Maung tidak menemukan permasalahan lebih lanjut karena pembakaran sampah tersebut hanya dilakukan pada saat itu.