NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap banyaknya duit dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Jaksa menyebut Febrie dan rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, sampai membeli kafe tempat mereka biasa nongkrong.

Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

Jaksa mengatakan Febrie mengenal Ferry Boboho pada tahun 2013 hingga 2015 saat terdakwa bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa menyebut hubungan keduanya berlangsung berkesinambungan di mana terdakwa dan Ferry sering bertemu di Restoran Prancis Gontran Cherrier Indonesia, yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan.