"Pada sekira tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya, No 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De' Clan, di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara dengan tanggal SK terakhir 19 Mei 2026 bergerak di bidang usaha restoran, data yang tercatat pada Dirjen AHU pemegang saham mayoritas adalah DON RITTO alias IDON dengan kepemilikan saham sebanyak 9.999 lembar senilai Rp 999.900.000," ujar jaksa.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).