NADIKABAR.COM — Jaksa mengungkap banyaknya duit dalam pusaran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Jaksa menyebut Febrie dan rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, sampai membeli kafe tempat mereka biasa nongkrong.
Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Jaksa mengatakan Febrie mengenal Ferry Boboho pada tahun 2013 hingga 2015 saat terdakwa bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jaksa menyebut hubungan keduanya berlangsung berkesinambungan di mana terdakwa dan Ferry sering bertemu di Restoran Prancis Gontran Cherrier Indonesia, yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan.
"Hubungan kedekatan Terdakwa dengan Ferry Yanto Hongkiriwang tersebut berlangsung secara berkesinambungan di mana Terdakwa dan Ferry Yanto Hongkiriwang sering bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Febrie kemudian membeli restoran tempat dia sering bertemu dengan Ferry itu pada tahun 2020. Jaksa mengatakan pembelian itu dilakukan Febrie melalui Don Ritto. Jaksa menyebut restoran itu kemudian diubah menjadi kafe yang diberi nama Cafe De'Clan.
"Pada sekira tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya, No 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Café De' Clan, di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara dengan tanggal SK terakhir 19 Mei 2026 bergerak di bidang usaha restoran, data yang tercatat pada Dirjen AHU pemegang saham mayoritas adalah DON RITTO alias IDON dengan kepemilikan saham sebanyak 9.999 lembar senilai Rp 999.900.000," ujar jaksa.
Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).