NADIKABAR.COM — Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Rul mengungkapkan awal mula dia bisa menjadi direktur di perusahaan milik Fadia itu.
Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rul mengatakan dirinya dihubungi anak Fadia, Sabiq Ashraff, pada Desember 2024. saat itu, Sabiq menawarinya posisi direktur menggantikannya.
Pasalnya, saat itu Sabiq sudah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Kata Sabiq 'karena saya sudah tidak bisa, saya sudah terpilih jadi anggota dewan'," kata Rul menirukan alasan Sabiq seperti dikatakannya dalam persidangan, Kamis (27/8/2026).
Rul melanjutkan, dia lantas menandatangani dokumen pengangkatannya sebagai Direktur PT RNB pada awal 2025. Namun, dia tidak banyak terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan.
"Saya membelanjakan bahan (untuk) RSUD, menandatangani berkas dan pembayaran," ujarnya.
Ia juga mengakui pernah menandatangani kontrak. Meski begitu, dia mengungkap tidak pernah menemui para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kontrak itu.
Rui juga menuturkan selama menjabat direktur PT RNB, dirinya digaji Rp 5 juta setiap bulan.
"Gaji direktur Rp 5 juta, kadang sudah dihitung Anggi. (Sampai saat ini masih jadi direktur?) Tidak, kontrak sudah terputus. (Tapi masih jadi direktur?) Masih," ujarnya.
"(Tapi PT masih beroperasional?) Tidak. (Tapi ada keuntungan yang masuk?) Ada," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya kemudian mulai mencecar Rul soal kapasitas dan pemahamannya sebagai direktur perusahaan.
"(Tahu apa itu perseroan terbatas?) Tidak. (Tahu tugas direktur?) Yang saya kerjakan hanya menandatangani, pencairan, selain itu ada yang mengerjakan. (Apa wewenang direktur?) Nggak tahu," jawab Rul.
JPU juga bertanya apakah selama menjabat direktur, Rul pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rul menjawab tidak pernah, bahkan tidak tahu apa itu RUPS.
"(Tahu RUPS) Nggak tahu. (Tahu PT wajib melakukan RUPS sekali setahun?) Nggak tahu," jawabnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin Rul disebut sebagai pihak yang mengendalikan PT RNB jika dirinya tidak memahami tugas direktur.
"Setahu saya yang mengendalikan PT RNB sebagai direktur ya cuma saya. (Katanya nggak tahu apa itu PT dan tugas direktur?) Kalau saya mengendalikan oleh yang sudah berjalan di situ, seperti Anggi sebagai admin," ucapnya.
JPU langsung menanyakan apakah Rul benar-benar menjadi Direktur PT RNB, ataukah dia hanya sekadar dipasang di jabatan tersebut. Ketua Majelis Hakim, Rightmen Situmorang, lantas menjelaskan bahwa banyak orang yang hanya ditunjuk sebagai direktur tanpa benar-benar memahami posisinya.
"Pertanyaan terakhir dari saya, setahu Ibu, Ibu itu direktur beneran atau cuma dipasang sebagai direktur? Kalau direktur beneran harusnya tahu semua tugasnya," tanya jaksa.
Rul kemudian menjawab dengan nada gemetar usai sebelumnya tak bisa menjawab dengan lugas apa saja tugas-tugas direktur.
"Kalau saya tidak menguasai semua itu, mungkin saya cuma dipasang," jawab Rul.
Dia lantas ditanyai bagaimana mengenal Fadia Arafiq. Rul berceria bahwa dia kenal dengan Fadia saat sama-sama masih berjualan di Tanah Abang.
"(Sebelum jadi direktur kerja apa?) Saya cuma membantu Bu Fadia kampanye, saya suka datang," akunya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.
Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).
Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.
"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.