"Ya, tugasnya dosen ya. Pasti ngajar, bimbingan," katanya.

Farid juga mengungkapkan dirinya belum mengetahui secara pasti perkara yang membuatnya diperiksa saat pertama kali datang.

Karena itu, saat berada di masjid dia bahkan sempat menanyakan kepada petugas mengenai alasan dirinya diperiksa.

"Belum. Makanya waktu di masjid saya tanya, saya ini dituduh apa sih Mbak? Kok ditanya-tanya," ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bergantian. Satu petugas menanyainya, kemudian petugas lain datang dan kembali memberikan pertanyaan.

"Menanyain satu orang. Terus setelah ditanyain, ada petugas datang lagi, ditanyain lagi. Bergantian," ungkapnya.

Selama pemeriksaan, sejumlah barang miliknya juga ditahan petugas. Barang tersebut tim redaksi lain telepon seluler, laptop, dan kartu tanda penduduk (KTP).

"HP, laptop, KTP ditahan waktu kemarin pemeriksaan," pungkas Farid.

Diberitakan sebelumnya, dilansir NadiKabar.com KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta.