"Kita melakukan mediasi lagi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula kantor kelurahan. Kami hadir bersama Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, satpol PP, dan juga para tokoh masyarakat," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina,

Dina mengatakan, berdasarkan informasi dari penyelenggara, mereka telah berkoordinasi dengan RT/RW serta babinsa setempat. Namun kegiatan pada pada Sabtu (3/10) malam tersebut belum dilengkapi surat izin resmi dari kepolisian.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah warga.Kelurahan menerima informasi adanya tiga warga yang merasa dirugikan dan mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah menyampaikan protes kepada panitia.

Kelurahan kemudian melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak penyelenggara dan warga yang merasa dirugikan. Dalam pertemuan tersebut, Dina mengatakan pihak panitia mengakui kegiatan mereka belum mengantongi izin dari kepolisian dan menyampaikan penyesalan atas kejadian yang terjadi.

"Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban," kata Dina.