NADIKABAR.COM — Chris Brown dipastikan bebas dari ancaman kurungan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penyerangan brutal di kelab malam London pada 2023.

Penyanyi pemenang Piala Grammy tersebut, seperti diberitakan Variety pada Senin (26/10) hanya diganjar hukuman percobaan selama delapan bulan setelah terbukti melakukan penyerangan tersebut.

Namun, sebelum vonis penangguhan itu dibacakan, Hakim Tony Baumgartner sempat melempar teguran tajam agar pelantun lagu Under the Influence itu tak jemawa atau merasa kebal hukum hanya karena status keartisannya.

"Saya memperhitungkan pekerjaan dan karier bermusik Anda yang sudah lama terbangun," kata Baumgartner.

"Ketenaran, kesuksesan komersial, dan kedudukan profesional Anda tidak memberi Anda hak untuk mendapat perlakuan khusus. Hukum berlaku sama untuk semua orang," tegas Baumgartner di ruang sidang.

Keputusan itu dibuat setelah Chris Brown pada Juli lalu mengaku bersalah atas dakwaan membuat keributan dalam persidangan di Southwark Crown Court, London.

Ia terbukti menghantam kepala seorang produser musik bernama Abraham Diaw menggunakan botol tequila saat menghabiskan waktu di kelab Tape London pada Februari 2023.

Aksi kekerasan ini tak dilakukannya sendirian. Sang rekan, Omololu Akinlolu alias rapper HoodyBaby yang juga bertindak sebagai pelatih vokal Brown, turut mengaku bersalah lantaran ikut meninju korban. Akinlolu pun dijatuhi hukuman empat bulan percobaan selama 12 bulan.

Pihak kejaksaan Inggris (Crown Prosecution Service/CPS) membeberkan betapa beringasnya serangan kedua pesohor tersebut. Mereka bahkan tak menyurutkan pukulan ketika korban sudah tersungkur.

"Mereka melanjutkan serangan saat korban berusaha melarikan diri dari kelab. Korban ditendang saat dia terduduk tak berdaya di lantai," beber pihak CPS dalam keterangan resminya.

Jaksa senior CPS London South Claire Campbell menyebut insiden itu murni tindak kekerasan sepihak.

"Ini adalah serangan yang kejam dan tanpa provokasi oleh Brown dan Akinlolu di kelab malam yang ramai, di mana Brown menggunakan botol kaca sebagai senjata untuk memukul kepala korban dua kali," terangnya.

Akibat amukan tersebut, Abraham harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka di bagian kepala dan lutut. Surat perintah penangkapan untuk Brown dan Akinlolu langsung diterbitkan setelah kejadian, tapi keduanya keburu kabur meninggalkan Inggris.

Chris Brown akhirnya ditangkap aparat sesaat setelah kembali menginjakkan kaki di Inggris untuk urusan tur konser dunianya di Manchester pada Mei 2025.

Meski terbukti membikin keributan berdarah, Brown dan rekannya sedari awal menolak keras dakwaan soal penyerangan fisik yang mengakibatkan luka parah maupun kepemilikan senjata berbahaya.

Sederet dakwaan berat itu pada akhirnya memang resmi dicabut oleh pihak berwenang.