Christiany mengatakan praktik tersebut dapat mendorong kenaikan harga beras di tingkat eceran dan menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh beras bersubsidi dengan harga terjangkau.

Ia menyoroti ketimpangan harga dan alur distribusi berdasarkan temuan inspeksi mendadak Kementerian Pertanian bersama kepolisian. Beras SPHP yang mendapat subsidi negara sebesar Rp6.000 per kilogram dan seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram diduga dialihkan ke jalur perdagangan premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Temuan beras tersebut mencapai 600 ton di Rumah Beras Kayumanis, Matraman, serta berpotensi mencapai ribuan ton di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Christiany menyebut praktik itu diduga menghasilkan keuntungan ilegal sebesar Rp4.500 per kilogram.

Lebih lanjut, Christiany mendorong penguatan pengawasan di sepanjang rantai pasok serta meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menindaklanjuti dugaan persaingan usaha tidak sehat dan pelanggaran hak konsumen.