NADIKABAR.COM — Pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau yang dikenal dengan nama Ci Mehong melaporkan sebuah akun Instagram ke Polda Metro Jaya terkait dugaan manipulasi konten digital tanpa izin. Laporan tersebut dibuat setelah konten video milik Ci Mehong diduga disunting dan disebarkan secara sepihak oleh pemilik akun Instagram tersebut.

Pihak Ci Mehong menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya maupun citra usahanya. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Laporan kepolisian. Heeh, laporan kepolisian di pasal 32 Undang-Undang ITE, di mana ada seseorang yang menambah, mengubah, ya, konten yang ada gitu," jelas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).

Menurut Andri, akun Instagram yang dilaporkan bukan pertama kali melakukan tindakan serupa. Pihaknya mengaku telah mengetahui identitas pemilik akun dan sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.

Upaya tersebut dilakukan melalui surat klarifikasi dan somasi sebanyak tiga kali. Namun, menurut Andri, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga pihak Ci Mehong akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

"Iya, jadi yang dilaporkan adalah salah satu akun yang ada di Instagram ya. Dan orangnya kita juga sudah tahu juga, dan memang orang ini memang berulang-ulang kali. Jadi bukan hanya sekali, tapi berulang-ulang kali memang," ungkap Andri.