Ci Mehong kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim kuasa hukumnya. Ia berharap proses hukum dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan atau memodifikasi konten milik orang lain.
"Diserahkan kepada kuasa hukum saya ya, itu aja. Tidak ada lagi postingan seperti ini untuk orang lain juga, ya kan ya, supaya jadi jera gitu loh, jadi harus dihukum..." kata Ci Mehong.
Diketahui, laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Menurut pihak pelapor, perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.
Permasalahan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ci Mehong disebut telah mengirimkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi, masing-masing pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.
Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026. Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong juga telah dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.