Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data yang menunjukkan keberadaan sekitar 1.119 orang kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) di Kota Santri. Dampak kesehatan pun mulai terlihat nyata; Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur mencatat terdapat 142 temuan kasus baru HIV/AIDS (ODHA) sepanjang semester pertama 2026, di mana 43 kasus di antaranya berasal dari kelompok seks menyimpang tersebut.

"Melihat data tersebut sudah menunjukan sekarang Cianjur darurat LGBT. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah penyebarannya, jangan sampai makin banyak lagi yang menjadi pelaku seks menyimpang di Kota Santri," kata dia.

Merespons situasi ini, Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu menyatakan bahwa landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya sudah tersedia. Namun, pihaknya kini memprioritaskan penyelesaian aturan turunan teknis.