NADIKABAR.COM — Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat patroli di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Keduanya terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, salah satu WNA tersebut telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

Keduanya diamankan dalam patroli pada Kamis (27/8) malam. Saat diperiksa petugas, salah satu WNA sempat mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengejarnya hingga berhasil diamankan.

"Keduanya kami bawa ke Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut," kata Haryo di Denpasar, Sabtu (29/8).