Selain pengawasan, petugas memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai peran mereka dalam membantu pengawasan keimigrasian, termasuk melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dalam patroli itu, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan dengan pendekatan humanis. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali sesuai aturan sekaligus menjaga kondusivitas pariwisata.
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam memastikan setiap keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramdhani.