Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Coba Kabur Saat Diperiksa, WN Nigeria Ketahuan Overstay 379 Hari di Bali
Dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat patroli di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Keduanya terindikasi melanggar keten
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 1 September 2026 pukul 00:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam patroli tersebut, Imigrasi Denpasar membagi personel menjadi dua tim. Satu tim menyisir kawasan Ubud setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud, sedangkan tim lainnya melakukan pengawasan di kawasan Sanur, Kota Denpasar.
Di Ubud, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Dari salah satu tempat usaha, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga memiliki persoalan izin tinggal.
Pemeriksaan terhadap dua WNA Nigeria kemudian dilakukan dan ditemukan pelanggaran tersebut. Sementara di Sanur, petugas berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan sebelum melakukan penyisiran.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.