Dalam patroli tersebut, Imigrasi Denpasar membagi personel menjadi dua tim. Satu tim menyisir kawasan Ubud setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud, sedangkan tim lainnya melakukan pengawasan di kawasan Sanur, Kota Denpasar.

Di Ubud, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Dari salah satu tempat usaha, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga memiliki persoalan izin tinggal.

Pemeriksaan terhadap dua WNA Nigeria kemudian dilakukan dan ditemukan pelanggaran tersebut. Sementara di Sanur, petugas berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan sebelum melakukan penyisiran.