Trunoyudo menjelaskan bahwa Propam Mabes Polri telah memeriksa dan menonaktifkan empat personel jajaran Polres Sukoharjo terkait polemik penggeledahan Ponpes HQ beberapa waktu lalu.
"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ungkap Trunoyudo.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, langkah penonaktifan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan institusi atas peristiwa yang terjadi. Pada saat ini, ada dua proses hukum yang tengah berjalan secara paralel.
"Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," imbuhnya.