Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika dialihkan tugas menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya diemban oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah polisi menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Selasa (27/10). Penggeledahan tersebut sedianya dilakukan guna mendalami kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026.
Namun, tindakan aparat menuai sorotan dan kritik publik luas lantaran munculnya laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lokasi saat penggeledahan dilakukan.